Seiring keluarnya instruksi dari pusat, surat keputusan bersama atau SKB Forkopimda bakal diteken Pemkot Banjarbaru.
Pemkot Banjarbaru bahkan bergerak cepat. PPKM level III dimulai lebih dulu sejak kemarin sebelum SKB Forkompimda diteken.
"Dimulai dari hari ini sampai 31 Juli. Semoga dari level III berubah ke level II, kita tidak ingin naik ke level IV, karena level IV ini PPKM Darurat," ucap Aditya kemarin.
Sementara aturan pada PPKM level III, kata Aditya, sepenuhnya mengikuti arahan pusat.
"Kita mengikuti aturan yang ditetapkan pusat, aturan PPKM level III," tegasnya.
PPKM level III mengatur WFO sektor non-esensial sebanyak 25 persen. Sementara proses belajar mengajar 100 persen daring.
"Restoran atau kafe hanya pesan antar atau dibawa pulang," kata Aditya.
Mal atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat. Pun, fasilitas umum ditutup sementara waktu.