Tak Berkategori

BREAKING! Instruksi Menteri Tito: Cabut PPKM Level III Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Instruksi Menteri Dalam Negeri dievaluasi. Banjarbaru keluar dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)…

Featured-Image
Instruksi Menteri Dalam Negeri keluar. Banjarbaru cabut dari PPKM level III. Foto ilustrasi: Jawa Post

bakabar.com, BANJARBARU – Instruksi Menteri Dalam Negeri dievaluasi. Banjarbaru keluar dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.

Sekarang, kota yang dipimpin Aditya Mufti Ariffin itu tinggal menunggu pengumuman terbaru hingga beberapa hari ke depan.

“Nah ini ada sedikit evaluasi berkaitan dengan PPKM level III, kemarin keluar instruksi menteri. Kita dikeluarkan dari level III,” ujar Aditya saat ditemui bakabar.com, Kamis (22/7) sore.

Karenanya, ihwal penerapan PPKM di Kota Idaman masih menunggu instruksi terbaru Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Polisi Amankan Pria Bawa Parang Ngamuk di Masjid Al Karomah Martapura

“Ini menunggu hasil evaluasi akhir dari kementerian. Jadi insyaallah nanti tanggal 25 atau 26 Pak Presiden Jokowi akan mengumumkan daerah – daerah mana yang harus menerapkan PPKM level III dan IV di Indonesia,” jelasnya.

“Jadi kita menunggu pengumuman, nanti ada instruksi menteri, baru kita akan meneruskan instruksi menteri tersebut,” sambung Aditya.

Lantas, Aditya meminta kerja sama seluruh komponen masyarakat tetap membantu pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami mohon doa, dukungan serta kerja sama dari seluruh elemen yang ada di Banjarbaru untuk bisa bersama – sama menjalankan prokes secara ketat. Agar yang kemarin kita diumumkan level III, nanti diumumkan pada 25 atau 26 itu kita turun level ke level II saja, mudah – mudahan bisa di level II, dan kita tidak harus melaksanakan PPKM level III dan IV,” tuntasnya.

Sehari sebelumnya, Rabu (21/7) sore, Pemerintah Kota menggodok surat keputusan bersama forum komunikasi pimpinan daerah tentang PPKM pra-darurat.

Hal itu tindaklanjut instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang memasukkan Banjarmasin dan Banjarbaru dalam PPKM Level III.

Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus istilah PPKM darurat, dan menggantinya dengan PPKM level IV. Sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Banjarmasin-Banjarbaru masuk level III penyebaran Covid-19.

Pemkot Banjarbaru langsung menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Warga Keluhkan Limbah Cemari Sungai, PDAM Bandarmasih Angkat Bicara

Simak aturan lengkapnya:

Seiring keluarnya instruksi dari pusat, surat keputusan bersama atau SKB Forkopimda bakal diteken Pemkot Banjarbaru.

Pemkot Banjarbaru bahkan bergerak cepat. PPKM level III dimulai lebih dulu sejak kemarin sebelum SKB Forkompimda diteken.

"Dimulai dari hari ini sampai 31 Juli. Semoga dari level III berubah ke level II, kita tidak ingin naik ke level IV, karena level IV ini PPKM Darurat," ucap Aditya kemarin.

Sementara aturan pada PPKM level III, kata Aditya, sepenuhnya mengikuti arahan pusat.

"Kita mengikuti aturan yang ditetapkan pusat, aturan PPKM level III," tegasnya.

PPKM level III mengatur WFO sektor non-esensial sebanyak 25 persen. Sementara proses belajar mengajar 100 persen daring.

"Restoran atau kafe hanya pesan antar atau dibawa pulang," kata Aditya.

Mal atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat. Pun, fasilitas umum ditutup sementara waktu.



Komentar
Banner
Banner