Kalteng

Bravo! Residivis Curat di Selat Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat menangkap terduga pelaku tindak…

Featured-Image
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat). Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Tersangka berinisial HD alias Tadung (40) merupakan residivis. Tersangka ditangkap pada Kamis (3/2) lalu di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo, Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang membenarkan telah menangkap pelaku di sebuah warung Desa Pulau Telo.

“Iya, benar. Tersangka kita amankan di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (7/2) malam.

Kristanto bilang tersangka ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi pada 8 Januari 2022 lalu.

“Kejadiannya di warung makan Jalan Trans Kalimantan nomor 07 RT 01 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas,” ujarnya.

Adapun kronologisnya pada saat pelapor sekaligus korban bernama Sholeha pergi ke warungnya ingin mematikan lampu.

Saat itu pelapor melihat sepeda kayuh/MTB ukuran 28 merek Pacific wama merah miliknya yang sebelumnya disimpan di warung tersebut sudah tidak ada di tempat.

Selanjutnya pelapor memanggil anaknya yang bernama Achmad Zaini menanyakan keberadaan sepeda tersebut, namun anaknya juga tidak tahu.

“Pelapor lalu memberitahukan kepada suaminya kalau sepeda milik mereka hilang. Kemudian pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Selat,” terang Kristanto.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Kristanto Situmeang.

Komentar
Banner
Banner