Kalteng

BPTD Wilayah XVI Kalteng Tertibkan Kendaraan Odol

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalteng melakukan penertiban kendaraan…

Featured-Image
BPTD Wilayah XVI Kalteng melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimension dannover load (Odol). Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalteng melakukan penertiban kendaraan angkutan barang yang over dimension dan over load atau Odol, Rabu (8/12).

Penertiban berlangsung di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (PPKB) Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan penertiban kendaraan angkutan Odol tersebut juga melibatkan Satlantas Polres Kapuas, POM TNI, Dinas Perhubungan Kapuas dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.

Dalam penertiban itu satu persatu kendaraan angkutan barang dilakukan pemeriksaan dari mulai surat-surat kendaraan, uji kir hingga fisik kendaraan.

PPNS BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Yoyo, mengatakan penertiban ini mereka lakukan terhadap kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas yang ditentukan dan melebihi dari demensi panjang lebar dan tinggi.

“Apabila ada yang melakukan pelanggaran atau surat-surat kendaraan yang masa izinnya sudah tidak berlaku lagi, maka itu langsung akan dilakukan penindakan,” katanya.

Yoyo berharap kepada para pengemudi baik secara personal maupun perusahaan dapat melaksanakan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan berkaitan dengan fisik kendaraan.

“Jadi, kendaraan itu kita harapkan sesuai dengan buku uji kendaraan yang dikeluarkan, dimana agar mengangkut muatan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan. Artinya mereka tidak mengangkut muatan secara berlebihan,” ujar Yoyo.

Sementara itu, dalam penertibkan tersebut pihak BPTD Wilayah XVI Kalteng memberikan sanksi tilang terhadap 18 buah kendaraan yang mati uji.

Selain itu petugas BPTD Kalteng juga menyita surat Kir sementara 5 kendaraan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan surat edaran Dirjen Hubdat nomor 8 tahun 2021.

Sedangkan dari pihak Satlantas Polres Kapua melakukan tilang terhadap 25 unit kendaraan yang tidak mengantongi SIM, STNK dan tanpa buku uji kendaraan.

Komentar
Banner
Banner