bakabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menyerahkan sertifikat tanah masyarakat dan instansi pemerintah, Selasa (8/2).
Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah berlangsung di aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Elijas BT.
Adapun jumlah sertifikat tanah yang diserahkan berjumlah sebanyak 11.781 sertifikat, dimana 9.000 sertifikat diantaranya adalah milik masyarakat.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengapresiasi BPN yang telah begitu cepat memproses pembuatan sertifikat baik milik pemerintah dan masyarakat
“Dalam tempo kurang lebih 3 bulan semuanya bisa diselesaikan. Ini luar biasa kerja dari BPN. Jadi, kita patut sampaikan apresiasi,” kata Ben.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kapuas Febri Effendi, mengatakan, total sertifikat yang mereka serahkan sebanyak 11.781 sertifikat.
Dia berharap dengan penyerahan sertifikat yang berasal dari PTSL dan redistribusi tanah serta sertifikasi dari aset-aset pemerintah tersebut bisa memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
“Karena sertifikat adalah sebagai satu-satunya alat bukti hak atas tanah bisa memberikan kepastian dalam pembangunan kemudian terhindar dari masalah sengketa,” katanya.
Dengan demikian lanjut Febri, membuat masyarakat merasa nyaman dan aman. Sehingga tanah bisa dimanfaatkan dengan baik. Kemudian bagi warga masyarakat dapat menjadi akses untuk permodalan.
“Kami senang bisa berkontribusi dalam hal untuk memastikan bahwa hak atas tanah bisa diberikan sertifikat. Sehingga masyarakat Kapuas bisa lebih sejahtera lagi,” pungkasnya.