Impor KRL Bekas

BPKP Telah Selesai Kaji Rencana Impor Kereta Bekas dari Jepang

BPKP mengeklaim sudah menyelesaikan kajian atau reviu rencana impor kereta bekasi dari Jepang pada akhir Maret 2023.

Featured-Image
Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim (Dok Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeklaim sudah menyelesaikan kajian atau reviu rencana impor kereta bekas dari Jepang pada akhir Maret 2023. Tinjauan ulang berisikan sejumlah rekomendasi dari BPKP kepada kementerian dan atau lembaga serta pihak terkait.

Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim menjelaskan hasil reviu itu telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait sebagai masukan sebelum memutuskan rencana impor kereta.

"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," kata Azwad dalam keterangan resminya yang diterima bakabar.com, Jakarta (5/3).

Azwad menuturkan, pihaknya tidak dapat membuka hasil tinjauan ulang tersebut kepada publik, karena terikat dengan kode etik profesi sebagai auditor internal. Kode etik profesi auditor internal mengatur bahwa auditor menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.

Baca Juga: BPKP Bakal Audit PT KCI Demi Izin Impor KRL Bekas

"Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung kepada pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah membuka peluang terkait penerbitan izin kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang. Meskipun telah mengantongi restu, pihak KCI diminta memenuhi sejumlah syarat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Salah satunya, harus melalui proses audit sebelum melakukan impor KRL bekas asal Jepang. Hal lainnya, BPKP diminta meninjau langsung lokasi pabrikan kereta di Jepang untuk mengecek kondisi KRL tersebut sebelum dikirimkan ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan syarat itu harus dipenuhi. Pengajuan KRL bekas Jepang harus terlebih dahulu diaudit oleh BPKP yang selanjutnya akan meninjau ke lokasi pabrikannya di Jepang.

Editor
Komentar
Banner
Banner