bakabar.com, BALIKPAPAN - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menggelar audit untuk memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan nano bubble di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan.
Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan secara resmi telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi nano bubble di PDAM Balikpapan ini ke penyidikan sejak September 2022 lalu.
"Saat ini BPKP tengah melakukan proses audit untuk mengetahui berapa total kerugian negara. Sehingga hal itu, akan menjadi dasar tindak lanjut dalam penanganan kasus nano bubble," kata Kepala Kejaksaan negeri Balikpapan Ardiansyah ketika diwawancarai wartawan pada Jumat (10/2/2023).
Ia menyampaikan, kerugian negara itu, harus rill, tidak boleh berasumsi. Makanya harus dilakukan perhitungan oleh ahlinya, dalam hal ini adalah BPKP.
Dia mengatakan, kalau nanti hasilnya sudah keluar dari BPKP, baru nanti dicari siapa yang paling bertanggung jawab. "Sebab kita harus tahu dulu nilainya berapa. Untuk perhitungannya sudah mulai berjalan kemarin dilakukan oleh BPKP," terang dia.
Menurutnya, besaran nilai pekerjaan untuk nano bubble itu, tercatat mencapai Rp 6 miliar, yang dialokasikan untuk pengadaan di dua lokasi di lingkungan Perumda Tirta Manuntung atau PDAM Balikpapan.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tindak lanjut kasus ini. Termasuk Mantan Direktur PDAM dan inspektorat," terangnya.
Terkait apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus nano bubble ini. Dirinya menuturkan, bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi di PDAM Balikpapan, Kejari Sudah Periksa 20 Orang