bakabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, terus berupaya melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah sebagai bentuk pengamanan aset.
Kepala BPKAD Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Aset, Rahmadiansyah mengatakan bahwa jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkab Kapuas sebanyak 2.307 bidang tanah.
“Dari jumlah aset tanah itu, yang sudah di sertifikati sampai dengan bulan Desember tahun 2020, sebanyak 478 bidang tanah,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (20/5).
Oleh Karena itu, BPKAD Kapuas bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk dapat menyelesaikan penyertifikatan aset tanah Pemerintah Kapuas secepat mungkin demi pengoptimalan pengamanan aset pemerintah.
"Target kami dari 1.829 bidang tanah yang belum disertifikati itu, 799 bidang tanah dapat selesai disertifikati pada tahun ini dan selambat-lambatnya pada tahun depan 2022," ujarnya.
Rahmadiansyah menjelaskan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas yang masih dalam proses sertifikasi adalah aset tanah di daerah Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala.
“Luasannya 300 hektar yang mau di sertifikati. Tahapannya sekarang sudah memasuki proses penyelesaian dan masih menunggu serah terima dari BPN Kapuas,” pungkas Rahmadiansyah.