Pemkab Tanah Bumbu

Bolos Pasca Cuti Bersama, Belasan ASN Tanbu Kena Sanksi

apahabar.com, BATULICIN – Sebanyak 15 ASN Pemkab Tanah Bumbu yang tidak disiplin karena membolos pasca cuti…

Featured-Image
Sekda Tanbu, H. Rooswandi Salem. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN - Sebanyak 15 ASN Pemkab Tanah Bumbu yang tidak disiplin karena membolos pasca cuti bersama terkena sanksi. Selain ASN, 16 honorer juga mengalami nasib serupa karena tindakan indisipliner.

“Tidak disiplin itu menghambat kinerja,” kata Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, Senin (17/06/2019).

Para ASN dan karyawan honorer itu dinilai melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekda mengatakan ASN dan honorer tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Tak sampai di situ, sanksi lain yang sudah menunggu ASN indisipliner yakni pemotongan tunjangan.

Namun, Rooswandi mengaku akan berupaya memberikan penghargaan kepada ASN yang disiplin dan taat aturan. Hal itu dilakukan untuk memberikan motivasi kepada pegawai agar meningkatkan kinerjanya.

Pemberian sanksi ini menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Dalam surat tersebut pejabat pembina kepegawaian baik di pusat maupun di daerah diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, 10 Juni 2019.

Baca Juga:Pasca Cuti Bersama, ASN Pemprov Langsung Dites Urine

Baca Juga:Pasca Cuti Bersama, Gubernur Kaltara Siap Tindak Pegawai Bandel

Reporter: Puja Mandela
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner