bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah KPU Kalsel, giliran KPU Banjarmasin berancang-ancang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin 2020.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Banjarmasin menggelar PSU di 3 kelurahan, Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Ya tanggal 28 April itu dulu estimasinya untuk pelaksanaannya," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah kepada bakabar.com, Kamis (25/3).
Namun, pihaknya akan lebih dulu membawa usulan tersebut ke forum rapat bersama Pemkot Banjarmasin, dan stakeholders terkait.
"Dan akan kami koordinasikan lagi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," tambahnya.
MK membatalkan keputusan KPU Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020 Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020.
Maksimal, PSU digelar 30 hari ke depan sejak putusan dibacakan MK Senin 22 Maret kemarin. Jika demikian, PSU mestinya digelar maksimal 22 April mendatang. Soal ini, Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqurahman coba meluruskan.
“Itu 30 hari kerja, tidak termasuk libur kerja sabtu, minggu dan tanggal merah,” ujar Rahmiyati.
Sebagai pengingat, MK memerintahkan KPU Banjarmasin untuk menggelar PSU.
Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan berdasar surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilwali Banjarmasin 2020. KPU bisa mengumumkannya tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Banjarmasin mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru -bukan yang sebelumnya- di kecamatan 3 kelurahan tersebut.
Termasuk memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Banjarmasin beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan PSU. Dan, memerintahkan Polri melakukan pengamanan saat proses pemungutan suara ulang.
PSU digelar mengingat salah satu kontestan di Pilwali Banjarmasin 2020 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) tak terima dengan keputusan KPU Banjarmasin.
AnandaMu mengajukan sejumlah dalil kecurangan, dan pelanggaran saat Pilwali Banjarmasin 2020. Antara lain, penggunaan Kartu Baiman 2, hingga pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau (DPT) oleh calon petahana.
Belakangan, MK tak menemukan bukti kuat dalil tersebut. MK hanya memerintahkan PSU lantaran menemukan sejumlah pelanggaran selama pemungutan suara Pilwali Banjarmasin 2020.
KPU Banjarmasin sebelumnya telah menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak, 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa mendapatkan 74.154 suara.
Dana Hibah
Catat Tanggalnya, Pemungutan Ulang Pilgub Kalsel Digelar Usai Lebaran!
Meminjam data KPU Banjarmasin, total daftar pemilih tetap (DPT) di tiga kelurahan yang di-PSU-kan mencapai 29.056 suara. Tersebar di 80 TPS. Rinciannya, Kelurahan Mantuil 29 TPS dengan jumlah DPT 9.887.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: