Hot Borneo

Bocah Skuter Listrik Seliweran di Banjarmasin, Benarkah Tak Ada Sanksi?

apahabar.com, BANJARMASIN – Demam kendaraan listrik merambah hingga Banjarmasin. Memicu kekuatiran tersendiri, lantaran pada praktiknya kerap…

Featured-Image
Seorang anak tanpa pengawasan orang tua asyik mengendarai skuter listrik di kawasan Siring 0 Kilometer Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Demam kendaraan listrik merambah hingga Banjarmasin. Memicu kekuatiran tersendiri, lantaran pada praktiknya kerap mengabaikan standar keamanan berkendara.

Baru tadi, beredar video dua bocah sedang asyik mengendarai skuter listrik saat momen car free day (CFD) di Siring 0 Kilometer, Kota Banjarmasin.

Ironisnya, bocah tersebut seakan melenggang bebas di jalan raya tanpa mengenakan helm maupun pengawasan orang dewasa.

Lantas, bagaimana regulasinya? Pemerintah sebenarnya sudah mengatur operasional kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45.

Aturan tersebut memuat sejumlah prasyarat dalam penggunaan kendaraan listrik termasuk area operasinya.

Paling utama, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febry Ghara Utama menjelaskan pengguna harus berusia 12-15 tahun.

“Wajib menggunakan helm. Juga wajib didampingi orang dewasa,” ujarnya, Sabtu (28/5). "Harus safety segala macam."

Selain itu, kendaraan listrik mesti berada di area atau jalur tersendiri. Misal, jalur sepeda, atau kawasan car free day (CFD). Tidak melenggang bebas di jalan raya.

Areal tersebut menjadi jalur tersendiri lantaran memiliki rambu atau marka lalu lintas khusus.

"Kalau enggak, yang di trotoar yang layaklah," jelasnya.

Di Banjarmasin, jalur khusus tersebut mudah ditemui di seputaran Jalan Ahmad Yani, Jl S Parman, Jl Jenderal Sudirman, Jl Piere Tendean, atau Jl RE Martadinata.

Lantas, apa sanksinya bila melanggar? Febry sendiri masih mempelajarinya.

Kendati begitu, ia menyampaikan pihaknya akan mengecek seluruh usaha penyewaan skuter listrik di Banjarmasin, guna memastikan kelaikan kendaraan.

"Kita juga lihat operasionalnya di mana, di jalan raya atau di Siring ‘kah," tuturnya.

Pemkot, kata dia, pada akhirnya akan mengatur operasional skuter listrik. Mulai dari kelengkapan berkendara hingga areal penggunaan.

"Minggu depan akan kita rapatkan, tapi sekarang masih ikut Permenhub," ucapnya.

Rapat pekan depan hanya akan melibatkan internal Dishub Banjarmasin. Setelahnya baru pelaku usaha kendaraan listrik.

"Kendaraan-kendaraan itu legal karena diatur di Permenhub," pungkasnya.

Lantas benarkah tidak ada sanksi yang mengatur pelanggaran penggunaan skuter listrik? bakabar.com mengujinya ke Praktisi Hukum Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.

Sepanjang pengetahuannya, Pazri membenarkan jika Permenhub tersebut tidak mencantumkan sanksi.

Kendati begitu, kata Pazri, aparat bisa mengacu Pasal 282 junto 104 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Seperti di daerah lain. Pengguna bisa dikenai tilang dan denda Rp250 ribu jika melanggar,” ujar doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung ini.

Bahkan terberat bisa dilakukan penyitaan, seperti yang sudah diterapkan Polda Metro Jaya.

Sebagai solusi keamanan berkendara, Pazri menyarankan pemerintah dan kepolisian segera mensosialisasikan regulasi.

Tersosialisasinya regulasi, Pazri berharap edukasi keamanan berkendara mengiringi penindakan yang bakal dilakukan petugas.

“Ini harus cepat disosialisasikan oleh aparat. Jangan sampai ada masalah atau insiden baru diperhatikan dan diatensi,” ujarnya.

“Pemkot juga harus siapkan jalur, jalan khususnya itu amanat Permenhub. Supaya diayomi dan tetap jadi hiburan masyarakat.”

Komentar
Banner
Banner