bakabar.com, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Dalam pengungkapan itu, BNNP Kalteng menangkap 4 orang pelaku berinisial OK, SB, TH dan SW dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 360,06 gram.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto mengatakan dari 4 orang tersangka yang kini telah diamankan merupakan sindikat jaringan narkoba dari Pontianak, Kalbar.
"Keempat tersangka ini merupakan jaringan Pontianak, yang ingin mengedarkan sabu ke wilayah Kotim dan Palangka Raya," terangnya saat menggelar konferensi pers, Jum'at (3/3) sore.
Brigjen Pol Sumirat juga menjelaskan, bahwa kasus ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim Berantas BNNP Kalteng.
Tim Berantas melakukan penyelidikan pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar jam 01.00 WIB. Kemudian menangkap OK di Jalan Jenderal Sudirman Km. 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 50,76 gram.
"Dari penangkapan ini, tim kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka SB yang merupakan warga Pontianak," bebernya.
Selain itu, Brigjen Pol Sumirat juga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka TH ini merupakan hasil penyelidikan petugas, dimana tersangka berhasil ditangkap saat berada di rest area Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu, Desa
Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisikan sabu seberat 309,3 gram. "Tersangka ini juga merupakan sindikat yang mengambil barang haram tersebut ke Pontianak, yang ternyata orang suruhan WN yang merupakan warga binaan di salah satu lapas di Kalteng," terangnya.
Dalam kasus ini, pihak BNNP Kalteng membidik 4 orang tersangka ini dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: DPO Penghadang Mobil Polisi Pakai Sajam di Kalteng Diminta Menyerah, Jika Tidak...