bakabar.com, JAKARTA – Bank Negara Indonesia (BNI) tengah mendalami dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J setelah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana yang diklaim oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
General Manager Divisi Manajemen Risiko BNI, Rayendra Minarsa Goenawan, mengatakan hal itu mungkin terjadi karena transaksi tidak dilakukan di counter bank. Sebab, jika transaksi dilakukan di counter bank, pasti harus melalui proses Know Your Customer (KYC).
“Kalau misal transaksi dilakukan on the counter di bank, itu pasti dilakukan yang namanya proses KYC (Know Your Customer) pada saat melakukan, menjalankan transaksi ini,” ujar Ray dalam tayangan YouTube Asosiasi Media Siber Indonesia, dikutip Sabtu (20/8).
Ray menyebut data nasabah bisa saja diketahui oleh orang lain jika nasabah tidak menjaga informasi pribadi dengan baik ketika melakukan transaksi digital.
“Tergantung nasabah tersebut menjaga baik token, atau informasi pribadi ataupun OTP untuk menjalankan transaksi itu. Karena data transaksi e-channel itu memang menjadi kritikal pada saat kita melakukan transaksi melalui e-channel,” ungkapnya.
Terlepas dari kemungkinan-kemungkinan itu, Ray menegaskan pihaknya tengah melakukan pendalaman ke unit kerja terkait. Sekaligus, masih menyesuaikan ketentuan internal. (Nurisma)