Kalteng

Blanko KTP Elektronik di Palangka Raya Menipis

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie menyebut…

Featured-Image
Ilustrasi KTP Elektronik. Foto-Net

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie menyebut bahwa blanko kartu tanda penduduk elektronik di wilayahnya mulai menipis.

“Saat ini blanko KTP elektronik tinggal sekitar 1.000 yang belum dicetak. Untuk itu kami segera mengajukan penambahan ke pusat,” kata Afendie di Palangka Raya, Rabu (20/05).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Palangka Raya untuk mengajukan penambahan blanko KTP elektronik tersebut.

Afendie mengatakan, menipisnya jumlah blanko KTP elektonik tersebut karena pihaknya terus melakukan pencetakan dari data warga Kota Palangka Raya yang telah melakukan perekaman.

Meski demikian, dia kembali mengingatkan bahwa saat ini pihaknya menghentikan sementara proses perekaman data KTP elektronik dan fokus pada pencetakan terhadap data yang perekamannya sudah dilakukan.

“Hal itu untuk memastikan data masyarakat yang telah melakukan perekaman segera mendapatkan KTP elektronik,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Palangka Raya itu.

Di sisi lain saat ini Disdukcapil Kota Palangka Raya mulai menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan yang diminta masyarakat.

Tanda tangan elektronik diberlakukan untuk dokumen kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kematian.

Dia menerangkan tanda tangan elektronik tersebut diberlakukan menggunakan sistem kode “quick record” atau QR tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, sedangkan untuk mengetahui keabsahan atau kevalidan data bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner.

Afendie menerangkan pemberlakuan tanda tangan elektronik itu dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring.

Selain itu, lanjut dia, pemberlakuan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan tersebut guna mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.(Ant)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner