bakabar.com, TANJUNG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong akan segera melakukan verifikasi berkas 89 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Hal ini menyusul sudah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK.
Kepala BKPP Tabalong, Rusmadi, mengatakan kalau pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
“Kita sudah menerima pemberitahuan terbitnya Perpres tersebut, walaupun secara online,” katanya, belum lama tadi.
Dijelaskan Rusmadi, di Tabalong ada 89 orang honorer lulus seleksi PPPK yang dilaksanakan pada Maret 2019 lalu. Mereka terdiri 12 orang tenaga penyuluh dan 77 orang guru.
Dengan terbitnya Perpres itu, pihaknya lanjut Rusmadi, akan melakukan pemberkasan. Namun sebelumnya pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan BKN, sembari menunggu surat resminya diterima.
“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan BKN terkait pemberkasan tersebut, mudah-mudahan secepatnya ada jawaban dari BKN terkait jadwal pemberkasan ini,” kata Rusmadi.
Selain itu, dari BKPP akan melakukan verifikasi terhadap berkas maupun orangnya. Hal ini dilakukan karena ada berkas PPPK itu yang sudah kadaluarsa, seperti SKCK, Surat Keterangan Sehat dan lainnya.
“Kita juga mendapat informasi ada yang sudah bekerja di tempat lain hingga ada yang masuk usia pensiun. Inilah yang akan kita verifikasi kembali,” jelasnya.
Ditambah Rusmadi, PPPK sendiri seperti halnya ASN mereka akan diusulkan mendapatkan NIP. Bila sudah mendapat
persetujuan teknis dari BKN atau Kanreg baru BKPP melapor ke bupati untuk melakukan pengangkatan dan mengeluarkan SK PPPK-nya.