bakabar.com, BANJARMASIN – Geliat bisnis lendir berbasis dalam jaringan atau online mulai bergentayangan di Banjarmasin. Polisi mulai turun tangan.
Sepanjang 2021, sejatinya belum satupun kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin akan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
“Kalau ditemukan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” janji Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat diwawancarai bakabar.com, belum lama tadi.
Sejatinya, kata Alfian, beragam upaya telah dilakukan. Namun minim bukti. “Memang, belum ada bukti kuat,” ujarnya.
Karenanya, Alfian meminta masyarakat proaktif melaporkan segala informasi berkaitan dengan praktik prostitusi online, terutama yang menyeret keterlibatan anak di bawah umur.
Alfian mewanti-wanti siapapun yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur terlebih dalam bisnis prostitusi bisa dijerat dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Kepada penyalurnya alias muncikari, ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Prostitusi Online di Banjarmasin Seret Anak-Anak, Sudah Puluhan Remaja Terjaring!
Alfian mengingatkan masyarakat dan orang tua untuk lebih aktif melindungi anak dari segala tindak kekerasan, terlebih prostitusi.
“Perhatikan detail lingkungan tempat anak bergaul,” ujar mantan kasat reskrim Polres Kotabaru itu.
Menurutnya, mimpi besar untuk memutus rantai kejahatan anak tak bisa dilakukan polisi semata. Perlu dukungan pemerintah, dan masyarakat.
“Apalagi orang tua anak itu sendiri. Pergaulanlah yang membentuk kepribadian anak," ujarnya didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Mesya Ananda.
Pengawasan aktif dari orang tua diyakini mampu menekan ruang kejahatan terhadap anak, baik sebagai pelaku maupun korban.
“Anak-anak dan remaja merupakan masa rawan dipengaruhi hal yang tidak baik. Untuk itu para orang tua harus lebih memperketat pengawasan terhadap anak,” katanya.
Apalagi menurut Mesya, di zaman kecanggihan teknologi sekarang para anak juga dihadapkan dengan ancaman konten negatif di media sosial.
Memperketat pengawasan menjadi cara termudah, dimulai dengan memantau penggunaan media sosial dan handphone anak secara berkala.
“Prostitusi online biasanya bermula dari berkenalan dengan orang atau komunitas untuk mengikuti open BO [menawarkan diri] dan lainnya. Anak-anak sepatutnya diawasi kegiatan sehari-harinya dan dipantau pergaulannya agar tak terjerumus. Juga untuk diisi kegiatan sehari-harinya dengan kegiatan luangnya yang mendidik seperti les atau kursus, mengaji, olahraga,” katanya.
Meminjam data Unit PPA, Satreskrim Polresta Banjarmasin hingga Juni 2021, sudah 40 kasus kejahatan anak terjadi.
Kasus kekerasan terhadap anak, baik melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban, pada tahun ini diprediksi meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 50 kasus.
Sudah 30 Terjaring
Ketika Kegiatan Dibatasi, Kejahatan Anak di Banjarmasin Justru Meningkat!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar ikut turun tangan memberantas praktik prostitusi yang mengancam Kota Baiman. Sejumlah titik rawan sudah dipetakan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: