Politik

BirinMu Jangan Tenang Dulu, Masih Ada 4 Laporan Denny Indrayana!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sudah tiga kali Denny Indrayana menuding Sahbirin Noor melakukan dugaan pelanggaran pemilu. Namun…

Featured-Image
Denny Indrayana menunjukkan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin Noor. Foto: apahabar.com/Robby

Calon gubernur penantang petahana itu melaporkan Sahbirin Noor atas dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Keputusan tersebut diambil melalui sidang pendahuluan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, Selasa (10/11) sore.

Terdapat sejumlah alasan Bawaslu Kalsel menolak laporan dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM yang dilayangkan Denny Indrayana.

Pertama dari bukti-bukti yang disampaikan pelapor, kata dia, pelapor mendalilkan bahwa 107 bukti itu rentan waktu peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon.

img

Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie. Foto-bakabar.com/Bahaudin Qusairi

Sedangkan proses atau mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan calon sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara.

“Oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak terpenuhi syarat materiilnya,” kata Aldo, begitu kerap ia disapa.

Memang, sambung dia, pelapor menyatakan bukti-bukti disesuaikan dengan pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Aldo, memang Pasal 71 ayat 3 belied tersebut beririsan dengan penanganan pelanggaran administratif secara TSM.

“Namun Pasal 71 ayat 3 ini kalau melihat trase-nya, rentan waktunya 6 bulan sebelum penetapan sampai ditetapkan calon terpilih,” jelasnya.

Untuk pelanggaran administratif TSM, tambah dia, dimulai pada pendaftaran pasangan calon ke KPU Kalsel sampai pada pemungutan dan penghitungan suara.

“Jadi ini yang menjadi pertimbangan bahwa secara materiil tidak terpenuhi. Dan, tak bisa melanjutkan laporan ini pada tahap persidangan pemeriksaan,” pungkasnya.

Tim BirinMU Gerah

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner