Politik

BirinMu Jangan Tenang Dulu, Masih Ada 4 Laporan Denny Indrayana!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sudah tiga kali Denny Indrayana menuding Sahbirin Noor melakukan dugaan pelanggaran pemilu. Namun…

Featured-Image
Denny Indrayana menunjukkan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin Noor. Foto: apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Sudah tiga kali Denny Indrayana menuding Sahbirin Noor melakukan dugaan pelanggaran pemilu. Namun tiga-tiganya nyaris rontok.

Termasuk laporan terbaru terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sore tadi, Selasa (10/11), Bawaslu Kalsel menggugurkan laporan ketiga Denny. Lewat putusan sidang pendahuluan.Bukti dugaan pelanggaran TSM itu dianggap tak cukup memadai.

Namun begitu Paman Birin atau Sahbirin Noor tampaknya masih belum bisa bernapas lega.

Pasalnya masih empat ada laporan Denny Indrayana yang tersisa. Yakni laporan dugaan pelanggaran administratif.

Semuanya tetap mengarah ke pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan petahana Sahbirin Noor.

“Ada empat laporan yang telah teregister dan akan dilakukan kajian,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media.

Penanganan dugaan pelanggaran administratif ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sedangkan pelanggaran administratif TSM termaktub dalam Pasal 73 UU Pilkada. Kemudian dengan hukum acaranya di dalam Perbawaslu 9 Tahun 2020.

“Kalau Pasal 71 ayat 3 itu hukum acaranya berpatok pada Perbawaslu 8 Tahun 2020. Jadi payung hukumnya berbeda,” jelas Aldo, begitu kerap disapa.

Perbawaslu ini, sambung dia, merupakan hukum acara dalam menangani pelanggaran administratif.

Berdasarkan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, dugaan pelanggaran dilihat dalam kurun waktu enam bulan ke belakang sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Kami akan melakukan kajian dan insyaallah rampung besok. Kami akan melakukan pleno terhadap laporan tersebut,” bebernya.

Lantas apa sanksinya? Aldo bilang bila terbukti sanksinya adalah diskualifikasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 junto Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.

Denny Sindir Bawaslu

Ya, sudah tiga kali Denny Indrayana melaporkan dugaan pelanggaran pemilu BirinMu, sebutan paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin.

Namun banyaknya laporan, bukti dan dokumen yang dibawa rupanya bukan jaminan laporan wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014 itu diterima Bawaslu Kalsel.

Teranyar, lembaga pengawas pemilu itu kembali menggugurkan laporan Denny yang berisi dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilgub Kalsel 2020, Selasa (10/11) sore. Lantas apa kata Denny?

Denny bilang lagi-lagi hukum menjadi ‘zombie’. Artinya hanya jasad. Namun tanpa roh keadilan.

“Sehingga hidup, tapi sebenarnya mati,” ucap Denny Indrayana kepada awak media selepas mendengarkan hasil putusan di kantor Bawaslu Kalsel.

Sederet Alasan Bawaslu Kalsel Gugurkan Dugaan Pelanggaran Pemilu BirinMu

Hukum, kata dia, lagi tak melihat peristiwa pembagian sembako yang sangat banyak sebagai rangkaian penyalahgunaan wewenang untuk memengaruhi pemilih.

“Saya sudah terbiasa dengan zombie-zombie hukum ini. Biasanya zombie hukum terjadi ketika berhadapan dengan kekuasaan. Di mana kemudian hukum itu menjadi tunduk dan tidak berdaya di tengah pelaku yang mempunyai pengaruh kuasa,” ujar pakar hukum tata negara ini.

Denny pun teringat kejadian Pilpres 2019. Di mana hukum sangat kaku saat berbicara hitung-hitungan suara.

Meski begitu Denny mengaku siap memperjuangkan keadilan baginya di Pilgub perdananya ini.

Apakah akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI?

“Ya segera akan kami lakukan prosesnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel kembali menggugurkan laporan Denny Indrayana.

Selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner