bakabar.com, RANTAU – Dianggap membahayakan keselamatan, Satpol PP dan Damkar Tapin mengeksekusi sarang tawon di atap rumah warga, Sabtu (7/8) malam.
Tidak cuma satu, tetapi Satpol PP dan Damkar Tapin menerima sekaligus dua permintaan eksekusi sarang tawon.
“Kami menerima dua laporan dari warga masing-masing Maulidi Anshari dan Masliana, kesemuanya di Jalan Pahlawan RT 03 RW 01 Kecamatan Tapin Utara,” jelas Rahmat Hidayat, Wadanru Damkar Tapin.
“Kami menurunkan 6 anggota yang memakai APD lengkap. Untuk menjinakkan tawon, kami menggunakan campuran bensin dengan obat pembunuh serangga,” imbuhnya.
Eksekusi dilaksanakan mulai pukul 19.29 Wita. Akhirnya kedua sarang tawon tersebut selesai dieksekusi pukul 20.37 Wita.
“Sarang tawon yang pertama dievakuasi berdiameter kurang lebih 17 sentimeter. Sedangkan sarang kedua sekitar 23 sentimeter,” jelas Rahmat.
Melihat dari ukuran, diperkirakan tawon itu sudah bersarang lama. Andai terus dibiarkan, dikhawatirkan tawon tersebut menyengat manusia.
“Evakuasi seperti ini sudah sering kami lakukan, mengingat tugas Damkar tidak cuma memadamkan kebakaran,” tandas Rahmat.