News

Biaya Perawatan Pasien Hepatitis Akut Ditanggung BPJS Kesehatan

apahabar.com, JAKARTA – Menyakapi perkembangan hepatitis akut, pemerintah memastikan seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien…

Featured-Image
Pemerintah telah menunjuk RSPI Sulianti Saroso Jakarta sebagai rujukan pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat. Foto: Liputan6

bakabar.com, JAKARTA – Menyakapi perkembangan hepatitis akut, pemerintah memastikan seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien anak bergejala ichterus (kuning) ini ditanggung BPJS Kesehatan.

Keberadaan hepatitis akut mulai diketahui, setelah 3 anak berusia 2 tahun, 8 tahun dan 11 tahun meninggal dunia dengan gejala kuning di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Kemudian Kementerian Kesehatan juga telah meningkatkan kewaspadaan dalam dua pekan terakhir, setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis akut.

Penyakit ini diketahui menyerang anak-anak di Eropa, Amerika dan Asia sejak 15 April 2022, tapi belum diketahui penyebabnya.

Terkait penanggulangan hepatitis akut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien anak bergejala kuning dan hepatitis ditanggung BPJS Kesehatan.

“Dalam situasi normal seperti sekarang, pasien dengan gejala klinis ichterus (kuning) dan hepatitis bisa ditanggung BPJS Kesehatan,” papar Muhadjir Effendy seperti dilansir Antara, Minggu (8/5).

“Untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning, sebaiknya segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A,” tegasnya.

Tanpa Kasus Baru

Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan terdapat sejumlah gejala penyakit hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya.

Masyarakat diingatkan bahwa gejala kuning di area mata maupun badan, serta kondisi pasien hilang kesadaran, sudah merupakan gejala berat dari hepatitis akut.

Pemerintah sendiri telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta sebagai rujukan pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat.

“Apabila terjadi eskalasi situasi, kemudian dinyatakan sebagai kejadian luar biasa atau wabah atau darurat bencana nonalam, berarti biaya perawatan akan ditanggung pemerintah,” tambah Muhajir.

Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan biaya cek laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat, sudah pasti ditanggung pemerintah.

“Ceh WGS ditanggung pemerintah. Namun kalau terkait pemeriksaan hepatitis lain, sesuai mekanisme pembiayaan kesehatan yang tersedia,” beber Nadia.

“Namun perlu diketahui, hepatitis yang menyerang anak di bawah 16 tahun ini belum mengalami penambahan jumlah kasus di Indonesia. Suspek atau probable di sejumlah daerah adalah laporan kasus dengan sindrom kuning,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner