bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan biaya haji khusus 2023 minimal 8 ribu dola atau sekitar 117 juta.
Penetapan sudah diterapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
"Berdasarkan KMA 226 Tahun 2023, biaya haji khusus sebesar 8.000 dolar," papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, seperti dilansir CNN, Jumat (14/4).
Meskipun batas bawah biaya haji khusus ditetapkan 8 ribu dolar, rata-rata Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjual paket haji khusus 2023 sebesar 12.500 dolar atau sekitar Rp187 juta.
Hal itu tetap diperbolehkan, lantaran Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 memberikan keleluasaan kepada PIHK memungut biaya lebih kepada jemaah, sesuai layanan yang diberikan selama pelaksanaan haji.
KMA Nomor 226 Tahun 2023 diktum keempat menjelaskan PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum.
Maksud dari pelayanan tambahan tersebut tercantum dalam perjanjian antara PIHK dan jemaah haji khusus.
"Adapun masa tunggu jemaah haji khusus dari Indonesia berkisar 7 tahun. Ini merupakan hasil dari pembagian jumlah antrean 109 ribu orang dibagi kuota setiap tahun 17.680 jemaah," papar Nur Arifin.
Kementerian Agama sendiri telah menetapkan jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus 2023. Tahap pertama sudah dibuka sejak 21 sampai 27 Maret 2023.
Selanjutnya tahap kedua mulai 5 sampai 10 April 2023. Sedangkan petugas PIHK dibuka sejak 2 sampai 5 Mei 2023.