bakabar.com, KOTABARU – Perbuatan keji alias cabul terhadap bocah berusia sepuluh tahun kembali menggegerkan warga Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.
Informasi dihimpun, perbuatan amoral itu dilakukan pria berinisial MD berusia 28 tahun. Ia warga Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah.
Sementara korbannya sendiri FI. Bocah itu masih di bawah umur, alias berusia 10 tahun.
Perbuatan keji itu berlangsung Minggu (7/11), sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut.
Jalil memastikan, pelaku telah berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi, pelakunya sudah berhasil diamankan pada Selasa (9/11) kemarin,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Rabu (10/11) siang.
Selengkapnya di halaman selanjutnya: