Tak Berkategori

Besok Tarif Baru RT-PCR di RSHB Pelaihari Diberlakukan

apahabar.com, PELAIHARI – Rumah Sakit Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari resmi menurunkan batas tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse…

Featured-Image
Ilustrasi PCR. Foto-iStock

bakabar.com, PELAIHARI – Rumah Sakit Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari resmi menurunkan batas tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp525.000.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/2845/202.

Direktur Rumah Sakit RSHB Pelaihari, Kamis (19/8) dr Hj Isna Farida mengatakan perubahan tarif Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Coronavirus Disease (Covid-19) secara Mandiri sudah disesuaikan sesuai surat edaran Kemenkes.

“Penyesuaian tarif RT-PCR akan mulai berlaku besok, ini juga sudah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor, 440/1183-UMPEG/VIII/RSHB/TAHUN 2021 Tentang Pelayanan Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction,” kata Isna.

Pelayanan PCR lanjut dia, di RSHB Pelaihari sesuai jadwal kerja yakni dari Hari Senin sampai Sabtu dari jam 8 pagi sampai selesai. Tarif yang ditetapkan di RSHB sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.



Komentar
Banner
Banner