Politik

Besok, DKPP Putuskan Nasib Petinggi Bawaslu Kalsel Soal Dugaan Politisasi Bansos Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memutuskan nasib sejumlah petinggi Bawaslu Kalsel soal…

Featured-Image
Ketua dan Komisioner Bawaslu Kalsel. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memutuskan nasib sejumlah petinggi Bawaslu Kalsel soal dugaan politisasi bantuan sosial Covid-19 pada Rabu (19/5).

Mereka adalah ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

Kemudian para komisioner di antaranya Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid.

Perkara dengan nomor 83-PKE-DKPP/II/2021 ini diadukan oleh calon gubernur Kalsel Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada Muhamad Raziv Barokah.

Pelaksana Tugas (Plt). Sekretaris DKPP, Arif Ma'ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah melalui beberapa pemeriksaan.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ucap Arif seperti dikutip bakabar.com dari situs resmi DKPP RI, Selasa (18/5).

Sidang Putusan DKPP sendiri dapat disaksikan langsung melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sidang digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.

Kendati demikian, semua pihak dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui akun media sosial DKPP RI.

“Ini merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu.”

“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Teradu I sampai V didalilkan bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 H. Sahbirin Noor selaku petahana.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan dugaan politisasi sembako Covid-19.

Pengadu juga mendalilkan terdapat kesalahan fatal kajian atas laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V.

Ada ketidaksesuaian dalam antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut.

Serta hasil kajian tidak diserahkan kepada Pengadu.

Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.



Komentar
Banner
Banner