News

Besok, Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/4).

Featured-Image
Dokumentasi - Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2016). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto-Antara/Akbar Nugroho Gumay/Rei/nz/aa

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/4) besok.

"Insya Allah besok, Selasa tanggal 11 April 2023," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali dilansir CNN Indonesia, Senin (10/4).

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti menjelaskan Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Berdasarkan surat cuti menjelang bebas, hari ini Anas Urbaningrum dapat dikeluarkan apabila persyaratan sudah terpenuhi, untuk menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Rika.

Rika tak menjelaskan lebih lanjut apakah syarat-syarat Cuti Menjelang Bebas Anas sudah terpenuhi atau belum hari ini.

Ia hanya menyebut Anas akan berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

"Sebagai klien cuti menjelang bebas atau CMB," ujarnya.

Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

Bagi napi korupsi, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Kemudian berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner