Tak Berkategori

Bersih-bersih di Kejari HST, Ratusan Paket Sabu-Puluhan Obat Terlarang Dimusnahkan

apahabar.com, BARABAI – Puluhan ribu barang bukti dari berbagai tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu…

Featured-Image
Ratusan paket sabu dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Kejari HST, Kamis (25/11). Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Puluhan ribu barang bukti dari berbagai tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (25/11).

Puluhan ribu barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong hingga diblender.

Barang bukti yang paling mendominasi yakni, pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kepala Kejari HST, Trimo merinci, dari 93 perkara narkotika yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap ada 396 paket narkoba dengan berat bruto 677,1 gram, 1.718 butir obat tanpa merk dan10 butir Ekstacy.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari Oktober 2020 – November 2021 yang telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimunsahkan. Kita menjalankan putusan pengadilan,” kata Trimo usai memusnahkan ribuan bukti tindak pidana di halaman kantornya.

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan puluhan ribu obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan minuman beralkohol. Seperti, 46.425 butir selydril, 1.210 butir Samcodin, 242 jenis obat tanpa izin dan 110 minuman keras, misalnya anggur, alkohol dan MC Donal.

“Ada 63 perkara kasus pelanggaran undang-undang kesehatan dan tipiring ini,” terang Trimo.

Ada lagi pelanggaran undang-undang psikotropika. Total 121 butir obat Alprazolam dari 2 perkara inkrah yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu ada juga barang bukti hasil tindak pidana ringan. Dari 4 perkara inkrah ada 4 alat setrum yang dimusnahkan.

Kemudian pelanggaran kepemilikan senjata tajam, pembunuhan dan penganiayaan. Ada 43 perkara yang inkrah dengan total 29 barang bukti berupa parang, pisau penusuk dan pakaian dengan noda darah yang dimusnahkan.

Terakhir, ada puluhan gawai dari hasil tindak pidana perjudian dan alat transaksi tindak pidana lainnya. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Barabai, Wakapolres HST, perwakilan Rutan Barabai, Kemenag dan Pemkab HST.



Komentar
Banner
Banner