Borneo Hits

Polres Banjarbaru Musnahkan 12,30 Gram Narkoba Dari Tiga Kasus

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu, seberat 12,30 gram dari sebanyak tiga kasus yang diungkap selama Agustus

Featured-Image
Barbuk sabu yang dimusnahkan Polres Banjarbaru dengan cara diblender bersama deterjen dan dibuang ke toilet. Foto: Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,30 gram dari tiga kasus yang diungkap selama Agustus 2024.

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap itu, telah diamankan sebanyak 4 tersangka laki-laki.

"Total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 12,30 gram. Sebagian  seberat 0,01 gram disisihkan guna pemeriksaan di laboratorium, kemudian 1,00 gram lagi akan digunakan sebagai pembuktian di pengadilan," papar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, Sabtu (31/8).

Belasan gram barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke larutan detergen, lalu dibuang ke toilet dengan disaksikan 4 tersangka.

Pemusnahan narkoba di Kantor Sanika Satyawada Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru dan BNNK Banjarbaru.

Editor


Komentar
Banner
Banner