bakabar.com, BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,30 gram dari tiga kasus yang diungkap selama Agustus 2024.
Dari tiga kasus yang berhasil diungkap itu, telah diamankan sebanyak 4 tersangka laki-laki.
"Total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 12,30 gram. Sebagian seberat 0,01 gram disisihkan guna pemeriksaan di laboratorium, kemudian 1,00 gram lagi akan digunakan sebagai pembuktian di pengadilan," papar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, Sabtu (31/8).
Belasan gram barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke larutan detergen, lalu dibuang ke toilet dengan disaksikan 4 tersangka.
Pemusnahan narkoba di Kantor Sanika Satyawada Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru dan BNNK Banjarbaru.