bakabar.com, JAKARTA - Melalui UU nomor 17 tahun 2008 pemerintah membuka peluang bagi swasta untuk mengembangkan pelabuhan di Indonesia. Dengan aturan ini membawa iklim kompetisi yang baik bagi industri pelabuhan di Tanah Air.
“Bagi kami setelah UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, dimana dibuka Pelabuhan Umum Milik Swasta di luarPelindo, saya pikir sesuatu yg harus dijalani,” ujar General Manager Indonesia Port Corporation(IPC) Tanjung Priok, Suparjo Kasnadi.
“Ada sisi positifnya buat kami diPelindo, dengan adanya persaingan kami jadi menata diri sehingga bisa memberikan kualitas layanan yg lebih baik,” imbuhnya.
Suparjo juga menjelaskan dari sisi swasta, dengan adanya pelabuhan umum selain Pelindo, mereka punya pilihan mana layanan yang dianggap baik bagi pengguna jasa pelayaran.
Kemudian dari sisi tarif, akan muncul pembanding walaupun tarif pelabuhan ditentukan oleh pemerintah, namun akhirnya bukan hanya bicara tarif saja.
“Kinerja juga menjadi alat ukur. Boleh saja tarif sama tetapi kinerjanya gimana? Misalnya muncul pelabuhan baru yang lebih modern dengan peralatan generasi sekarang, kapal kontainer ukuran besar bisa masuk, draft dalam, itu membuktikan bahwa kinerja pelayanan saat terukur dan sangat cepat,” bebernya.
Dengan banyaknya Pelabuhan Swasta saat ini, Suparjo mengungkapkan pihaknya juga turut menata diri sebagai upaya memenuhi tren pengguna jasa.
“Begitu UU keluar kami harus perbaiki infrastruktur, SDM dan kualitas layanan. Ini alat ukur kinerja para pengguna jasa,” pungkasnya. (lip6)
Baca Juga: Rupiah Menguat, Terdongkrak Kebijakan The Fed Turunkan Suku Bunga
Baca Juga: Menkeu: Keputusan MA Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan
Editor: Syarif