Kabar Bogor

Beroperasi di Luar Jam Operasional, Truk Tambang Dipaksa Putar Balik

Salah satu upaya yang dilakukan mengurangi kerusakan jalan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, dengan membatasi jam operasional truk tambang.

Featured-Image
Petugas gabungan ketika memantau jalur tambang di wilayah Kecamatan Rumpin mengarah ke Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (23/11). Foto: apahabar.com/Zaenal

bakabar.com, BOGOR - Salah satu upaya yang dilakukan mengurangi kerusakan jalan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, dengan membatasi jam operasional truk tambang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

"Kita saat ini terus menurunkan anggota di lapangan untuk pembatasan dari mulai jam 05.00 WIB sampai jam 22.00 WIB," kata Agus, Kamis (23/11).

Jam operasional truk tambang tersebut yaitu mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Sehingga truk tambang yang melintas di luar jam tersebut, lanjut Agus, akan diputar balik.

Baca Juga: Camat Tak Muncul, Warga Parung Panjang Blokade Jalan Provinsi

"Jadi saat ini kita hanya pemutar balikan, itu sudah kita lakukan setiap hari jam 05.00 WIB. Alhamdulillah sekarang sudah mulai bagus di lapangan," sebutnya.

Sudah ada sejumlah truk yang diputar balik hingga siang hari ini. Langkah lain yang dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan tambang terkait aturan itu.

"Kita sudah sepakat dengan TNI-Polri bahwa nanti setelah sosialisasi, akan ada penindakan dan operasi gabungan," ungkap Agus.

Baca Juga: Tuntut Perbaikan Jalan, Warga Geruduk Kantor Camat Parung Panjang

Menurutnya ada dua titik penjagaan di sekitar Bogor wilayah barat terkait pelaksanaan aturan itu. Personel yang bersiaga dibagi menjadi tiga shift secara bergantian.

"Saat ini kita bagi tiga shift, dan personel yang kita turunkan sekitar 20 lebih, jadi ini terus berputar," pungkas Agus.

Editor


Komentar
Banner
Banner