bakabar.com, TANJUNG - Berawal dari pengungkapan kasus pencurian kotak amal masjid, Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian lainnya.
Kasus yang berhasil diungkap terjadi pada 25 Desember 2022 di sebuah rumah di Desa Muang, Jari, Tabalong.
Penangkapan pelaku AJ alias Cudut (26) dan HY (21), warga Desa Muang, Jaro, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,pada Rabu (11/1) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan, kedua pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan keduanya berawal dari terungkapnya tindak pidana pencurian kotak amal di sebuah mesjid di Desa Nawin, Haruai,Tabalong, di mana salah seorang pelaku berinisial MS alias Utang (29) warga Desa Teratau, Jaro, Tabalong mengakui pernah melakukan tindak pidana lain bersama pelaku AJ alias Cudut.
"Aksinya itu dilakukan di sebuah rumah korban berinisial KY (69). Berdasarkan pengakuan tersebut petugas mengamankan keduanya," beber Yudha, Senin (16/1).
Yudha bilang, saat kejadian, korban yang baru datang dari rumah tetangganya ada berpapasan di jalan dengan pelaku yang saat itu ada membawa tabung gas 12 kilogram, korban tidak menyangka bahwa tabung tersebut adalah miliknya yang diambil tanpa hak dari rumahnya.
"Saat tiba dirumah, korban mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka, yang saat korban akan pergi sudah mengunci pintu tersebut menggunakan palang kayu yang terpasang di bagian dalam," ungkapnya.
"Saat korban memeriksa isi rumahnya mendapati tabung gas LPG 12 kg tidak ada di tempatnya, selain itu didapati dinding kamar kecil yang terbuat dari kayu dalam keadaan sudah rusak," sambung Yudha.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 tabung gas LPG 12 kilogram warna merah muda.
"Sementara petugas masih menelusuri keterlibatan pelaku MS, ZL dan AJ di beberapa kasus tindak pidana," pungkas Yudha.