Tak Berkategori

Berlaku Mulai Besok, Masuk Balai Kota Banjarmasin Diminta Tanda Pengenal

apahabar.com, BANJARMASIN – Protokol masuk ke Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah akan…

Featured-Image
Suasana pengamanan oleh Satpol PP yang masuk ke Balai Kota Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Protokol masuk ke Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah akan diperketat pada Rabu besok (1/9). Terdapat dua portal bagi tamu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar masuk di wilayah tersebut.

Khusus tamu yang mau masuk harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pos jaga. Sebagai gantinya, si tamu akan dipinjami kartu pengunjung (id card tamu) yang dipakai selama berada di area Balai Kota Banjarmasin. Setelah selesai berkunjung, tamu harus melapor ke petugas jaga (pos keluar) untuk menukar kartu pengunjung tersebut dengan KTP miliknya.

"Kita berikan id card tamu dengan meninggalkan KTP, setelah itu baru mengisi absen di front office," ujar Plt Kepala Bagian Umum Sekdakot Banjarmasin, Yusna Irawanz, Selasa (31/08).

Yusna mengatakan, khusus bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Balai Kota Banjarmasin hanya diminta memperlihatkan id card ke pos jaga selama dalam lingkungan perkantoran tersebut.

Untuk itu, seluruh PNS wajib mempunyai kartu pengenal, sehingga berkesinambungan dengan arahan pemerintah pusat.

"Kecuali ada acara khusus yang kita buka full untuk arus mobil keluar-masuk dipercepat," jelasnya.

Menurut Yusna, pemberlakuan ini demi keamanan dan ketertiban di lingkungan Balai Kota Banjarmasin.
"Pintu belakang pun dikunci. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk proses penjagaan," katanya.

Hal ini sesuai surat edaran (SE) nomor 010/378/BAG.UMM tentang pemberitahuan pemberlakuan portal pintu masuk dan keluar Balai Kota Banjarmasin. Mekanismenya akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021.



Komentar
Banner
Banner