bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial A (41) terpaksa digelandang jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru.
Informasi dihimpun bakabar.com, A, belakangan diketahui berprofesi sebagai operator speed boat, dan diduga kuat nekat nyambi berbisnis terlarang mengedarkan sabu.
Polisi narkoba mengamankan A, di rumahnya di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu (Tanbu).
Pria itu diamankan berkat pengembangan petugas terhadap dua orang budak sabu, berinisial Y, dan U, yang ditangkap sebelumnya.
Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa paket sabu seberat, 4,94 gram, di kawasan Jalan poros, Desa Tarjun, Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Gunalis Agam, membenarkan telah mengamankan pria diduga sebagai pengedar sabu.
“Setelah mengembangkan temuan sebelumnya, A, kami amankan pada Minggu, (4/7) kemarin,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Sabtu (10/7) siang.
Kasat bilang, dari tangan A, ditemukan pula barang bukti sebanyak tiga paket sabu siap edar, timbangan digital, serta alat isap sabu.
“Saat digeledah rumahnya, kami menemukan tiga paket sabu seberat 5,68 gram, dan barangbukti lainnya,” pungkas Kasat Res Narkoba.
Kini pelaku, beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Remas Payudara Anak Tetangga Saat Jemur Pakaian, Pria Paruh Baya Nyaris Diamuk Warga