apahabar, Jakarta - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh CRT alias Rudolf (36) terhadap perempuan berinisial AYR alias Icha (36). Kasus ini heboh ketika jasad wanita itu, ditemukan di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, November lalu.
Pemberkasan rampung setelah adanya 90 rekonstruksi adegan pembunuhan berencana, yang dilakukan Rudolf pada temannya sendiri karena dianggap tidak dihargai.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pihaknya telah selesai melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya.
"Subdit Jatanras melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait pembunuhan atas nama tersangka Rudolf di Green Pramuka. Total adegan hari ini adalah 90 adegan," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Rabu (7/12), melansir Antara.
Baca Juga: Mencengangkan, Motif Pembunuhan Polisi di 'Kampung Narkoba' Puntun
Dia menjelaskan, sebanyak 26 adegan dilakukan di lokasi pengganti, yakni di Polda Metro Jaya dan 61 adegan di Apartemen Green Pramuka dan tiga adegan di TKP di kolong Tol Becakayu.
Panjiyoga mengatakan, hal terpenting dalam rekonstruksi tersebut adalah terkait pembunuhan yang dilakukan Rudolf terhadap korban. Saat rekonstruksi tersangka masih konsisten dengan hasil rekonstruksi dan tidak ada temuan fakta baru.
"Sementara proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV yang kita temukan di TKP. Dan temuan baru di proses ini tidak ada, jadi masih sesuai dengan keterangan awal," ujarnya.
Hasil rekonstruksi tersebut akan disertakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rudolf dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa dan disidangkan.
Baca Juga: Derita AKP Irfan, Penghapus Jejak Pembunuhan Sang Jenderal
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial CRT alias Rudolf (36) sebagai tersangka atas perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias Icha (36).
Rudolf membunuh Icha di unit apartemen tersebut pada Senin (17/10) dan membuang jasadnya di kolong Tol Becakayu. Berita ini menjadi sorotan publik karena pelaku yang membawa korban dalam beberapa bungkusan plastik, sempat tersenyum saat bertemu orang lain di lift apartemen.
Mayat korban yang terbungkus plastik itu kemudian ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengganti ban truk. Rudolf kemudian ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi kemudian menetapkan Rudolf sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Perbuatan keji Rudolf bisa membawanya menjalani hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.