bakabar.com, TANJUNG - Berkas perkara kurir natkotika jenis sabu-sabu seberat 14,14 gram sudah dilimpahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejari Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina, mengungkapkan pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang buktinya, Senin (3/10).
"Iya, kemarin sore Jaksa Penuntut Umum, Ryan A Manoi, yang menerimanya terkait tindak pidana narkotika," katanya dihubungi bakabar.com, Selasa (4/10) pagi.
Barang bukti yang diterima di antaranya 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,14 gram siap jual.
Amanda mengungkapkan dalam pemeriksaan, tersangka mengklarifikasi bahwa dirinya bukan sebagai sopir travel. "Tersangka mengaku hanya menyewa mobil yang digunakan untuk acara keluarga," ucapnya.
Setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya, perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung.
Akibat dari perbuatannya, tersangka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tersangka ketika berada di tepi jalan Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong, Sabtu (6/8) pagi.
Warga Jalan Bumi Mas Raya di Banjarmasin Selatan ini tertangkap tangan, setelah meletakkan sebuah bungkusan bekas biskuit di bawah sebatang pohon. Belakangan bungkusan tersebut diketahui diduga sabu dengan berat total 14,14 gram.
Penangkapan tersangka berawal dari petugas yang mendapat informasi tentang pengiriman sabu melalui mobil travel.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan mobil dengan ciri-ciri dimaksud berparkir di pinggir jalan sekitar Kantor Dinas Perhubungan Tabalong.
Sebelum dilakukan penangkapan, RJ terlihat bolak-balik di sekitar lokasi. Sejurus kemudian pria berusia 50 tahun ini meletakkan sesuatu di bawah sebatang pohon.
Kepada petugas ia mengaku disuruh seseorang yang dikenalnya, tapi tak mengenal si penerima paket itu.
Belakangan Satresnarkoba juga telah berhasil orang yang menyuruh RJ mengantarkan paket sabu-sabu tersebut berinisial NS alias Nono (51) warga Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.