Hot Borneo

Berkas Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi di Tabalong Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polres Tabalong melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Featured-Image
Polres Tabalong ketika menunjukkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, TANJUNG - Setelah nyaris dua bulan usai pengungkapan, Polres Tabalong melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Tidak hanya berkas, Polres Tabalong juga menyerahkan kedua tersangka yang masing-masing berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37). 

"Berkas perkara hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka  dan barang bukti diserahkan ke Kejari Tabalong, Jumat (17/2)," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (18/2).

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Tabalong berupa sebuah mobil pick up warna putih dan 2 mobil pick up warna hitam.

Baca Juga: Jual Belikan Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Marindi Tabalong Diamankan Polisi

Baca Juga: Polres Tabalong Beberkan Empat Pelanggaran Inti Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

"Juga 272 karung atau seberat 13,6 ton pupuk phonska dan urea. Kemudian sebuah buku tabungan dan 3 handphone," tambah Sutargo.

Sebelumnya YF dan AH yang tercatat sebagai warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, diamankan 22 Desember 2022. Mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong Jalan Trans Tanjung-Kalimantan Timur, tepatnya di depan Polsek Muara Uya.

Berdasarkan pengakuan AH, pupuk diperoleh dari YF di Desa Marindi untuk dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Paser, Kalimantan Timur.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana penyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi," tandas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner