Hot Borneo

Berkali-kali Beraksi di Banjarbaru, Pelaku Pencurian Sekaligus 3 Penadahnya Diamankan Polisi

Pencuri dan penadah di Banjarbaru berhasil diciduk polisi usai beraksi berkali - kali.

Featured-Image
Pelaku pencurian, Andre dan pra penadah barang curian, Iqbal, Arif dan Ifin yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pelaku pencuri bersama 3 penadahnya di Banjarbaru berhasil diamankan polisi usai melakukan aksi mereka berkali-kali.

Mereka ialah pria bernama Andre (30) sebagai pelaku utama pencurian, lalu Arif Soesilo (39), Muhammad Iqbal Vikriani (38), dan Khaidi Rahman alias Ifin (51) sebagai para penadah barang curian.

Penangkapan bermula dari laporan korban, Rizki Fitria Sari (25) ke Polres Banjarbaru ihwal pencurian di rumahnya di Jalan Pondok Bambu Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Perabotan rumah tangga seperti tv 32 inch, telepon genggam hingga uang senilai ratusan ribu raib. Atas kejadian itu, Rizki mengalami kerugian hingga Rp6,7 juta dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Lalu, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tim gabungan mendapatkan bahan keterangan bahwa pelaku utama bertempat tinggal di daerah Tambak Baru, Kabupaten Banjar.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan tak lama berhasil menemukan rumah terduga pelaku bernama Andre.

Tim gabungan langsung menggerebek rumah yang di tempati pelaku dan di sana, berhasil ditemukan sebuah handphone yang diduga milik korban, sehingga Andre langsung diamankan dan diinterogasi.

Hasilnya, Andre mengakui melakukan pencurian tersebut dan mengatakan sudah menjual barang curian lainnya secara online melalui Facebook.

"Tim pun menelusuri dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga penadah," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, Kamis (6/10).

Dari 3 orang yang telah diamankan itu, dilakukan pendalaman kembali hingga pelaku mengaku tidak hanya sekali menjual barang hasil curian kepada para penadah.

Dan mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Banjarbaru sebanyak 8 kali, juga di wilayah Martapura sebanyak 2 kali.

Kemudian polisi menemukan lagi 1 penadah, hingga total ada 4 orang pelaku beserta barang bukti dan terus dilakukan pengembangan.

"Andre mengatakan bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan [bongkar rumah]. Pencurian tersebut ia lakukan seorang diri," ungkap Tajudin.

Modusnya, lanjut AKP Tajudin, pelaku memantau rumah yang terlihat kosong ditinggal pemiliknya, lalu langsung melakukan aksinya dengan mencongkel pada bagian jendela menggunakan alat bantu besi.

Setelah terbuka, pelaku langsung masuk ke rumah korban dan menguras isi rumah tersebut, kemudian barang curian dijual melalui daring atau Facebook.

Pelaku mengatakan bahwa sudah melakukan aksinya sekitar kurang lebih 4 bulan yang lalu yang mana pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Banjarbaru sebanyak 6 kali, yaitu di Jalan Pondok bambu, dengan barang curian berupa TV Panasonic 32 inch, Hp Samsung A8 dan uang R700 ribu.

Lalu, di Sungai Ulin dekat puskesmas dengan barang curian berupa, Tv Samsung 43 inch, mesin cuci LG, dan kipas angin duduk merek domo.

Lokasi ketiga, dekat SMP 6 Sungai Ulin, dengan barang curian berupa Tv merek Sharp 24 inch, mesin cuci dan kulkas 1 pintu. Keempat, dekat Arama, yang dicuri Tv merek LG 55 inch.

Lalu, kelima di Tunas Baru Sungai Ulin, Laptop merek Asus dan terakhir, masih di lokasi yang sama, namun beda rumah, raib Tv 42 inch, spring bad, mesin cuci Panasonic dan kulkas 1 pintu

"Dan pelaku mengatakan juga ada melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Banjar sebanyak 2 TKP," tambah Kasi Humas Polres Banjarbaru itu.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual barang hasil curiannya kepada Iqbal dan Arif melalui Facebook.

Sedang, Iqbal dan Arif mengaku sudah berkali-kali membeli barang hasil curian Andre. Dan mereka jual kepada Ifin.

"Setelah membeli barang dari pelaku dengan harga miring kemudian mereka menjualnya kembali melalui online dengan harga di atas harga pembelian nya dari pelaku," jelas Tajudin

Yang mana pelaku penadah mengaku mendapatkan keuntungan dari setiap barang yang dijual sekitar Rp350 ribu sampai dengan Rp500 ribu rupiah.

Editor
Komentar
Banner
Banner