Borneo Hits

Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Penemuan Bayi Dalam Karung, Ini Orang Tuanya

Misteri penemuan mayat bayi perempuan dalam karung di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, akhirnya terungkap.

Featured-Image
Konferensi pers Polres Banjarbaru terkait kasus penemuan mayat bayi perempuan. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Misteri penemuan mayat bayi perempuan dalam karung di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, akhirnya terungkap.

Polres Banjarbaru berhasil mengungkap identitas orang tua dari bayi malang tersebut yang ternyata merupakan pasangan remaja warga Banjarbaru.

Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan bayi tersebut adalah anak dari pasangan MA (17) dan R (19). Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sejak awal 2025.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari penyelidikan, diketahui bayi itu hasil hubungan dua remaja, satu masih di bawah umur,” papar Kapolres, Selasa (14/10).

Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui melahirkan seorang diri di rumah, Sabtu (4/10) pagi tanpa bantuan medis. Bayi ini lahir dalam kondisi normal di toilet rumah.

Dalam keadaan panik dan bingung, MA membungkus bayi dengan kantong plastik dan karung kemudian ditutupi pakaian basah agar tidak diketahui orang tuanya dengan alasan mau ke laundry.

Awalnya MA ingin mengantarkan bayi kepada R, tapi tidak mendapat respons. Selanjutnya bayi ditinggalkan di pinggir jalan


“Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Sekarang pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,” jelas Pius.

Selanjutnya R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan MA disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Kasus tersebut masih berproses, mengingat polisi juga menunggu hasil uji lab DNA dan melihat kondisi fisik dan psikis pelaku perempuan.

“Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan,” tegas Pius.

Sementara Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi. Selain terkait pembuangan bayi, juga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk tersangka laki-laki kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” jelas Haris.

Status hukum MA diperlakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan usia. Sejak diamankan polisi, MA langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan pascamelahirkan serta mendapat pendampingan psikologis.

“Meski ada proses hukum, pendekatan yang dilakukan tidak harus berupa pidana penjara. Bisa dalam bentuk pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tercapai yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” tutup Harus.

Editor


Komentar
Banner
Banner