Politik

Berkaca dari Labuhanbatu, Mungkinkah Ada PSU Jilid II di Pilgub Kalsel?

apahabar.com, BANJARMASIN – PSU Pilgub Kalsel 2021 dilaksanakan secara serentak di tiga kabupaten atau kota se-Kalsel,…

Featured-Image
PSU Pilgub Kalsel bakal dilaksanakan 9 Juni 2021. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – PSU Pilgub Kalsel 2021 dilaksanakan secara serentak di tiga kabupaten atau kota se-Kalsel, Rabu (9/6).

Adapun tiga daerah tersebut di antaranya Tapin (Kecamatan Binuang), Banjar (Kecamatan Martapura Kota, Aluh-aluh, Mataraman, Sambung Makmur, Astambul) dan Banjarmasin (Kecamatan Banjarmasin Selatan).

Lantas apakah mungkin ada PSU jilid II jika salah satu pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi?

Jika berkaca dari sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, maka jawabannya kenapa tidak.

Dalam putusan akhir, MK kembali memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilbup Labuhanbatu 2020.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan seperti dikutip bakabar.com dari Kompas.com, Kamis (3/6).

PSU Pilbup Labuhanbatu 2020 diperintahkan untuk dilakukan pada 2 TPS di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.

Adapun pelaksanaan PSU jilid II ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.

Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pascaputusan MK yang lalu.

KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

“Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Resort Kabupaten Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.



Komentar
Banner
Banner