bakabar.com, JAKARTA - Setelah sebulan pulang dari Tanah Suci Makkah, Habib Rizieq Syihab (HRS) ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Polda Metro Jaya menahan HRS di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dilansir CNN Indonesia, Minggu (13/12), Polisi beralasan penahanan dilakukan khawatir HRS melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga kekhawatiran mengulangi perbuatannya.
Berikut kronologi kepulangan HRS hingga ditahan kepolisian.
10 November, HRS tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sejak 2017. Kepulangannya disambut ribuan orang di Bandara Soekarno-Hatta. Sejumlah penerbangan terganggu.
11 November, HRS sempat ditemui sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Amien Rais hingga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
12 November, HRS menghadiri acara di bilangan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur untuk memberikan ceramah. Banyak dari massa yang hadir abai terhadap protokol kesehatan.
13 November, HRS menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Majelis Taklim Al Afaf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet. Saat itu banyak massa yang hadir.
Di hari yang sama HRS kemudian menuju Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Bogor.
14 November, HRS menggelar Maulid Nabi sekaligus menikahkan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
15 November, Satpol PP DKI Jakarta berikan sanksi denda Rp50 juta kepada HRS karena melanggar potokol kesehatan di acara Maulid Nabi di Petamburan. Di hari itu juga HRS langsung membayar denda kepada Pemprov DKI.
Massa dorong-dorongan berebut cium tangan HRS, sejumlah fasilitas di pintu kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta rusak.Massa dorong-dorongan berebut mencium tangan HRS, sejumlah fasilitas di pintu kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta rusak.
16 November, Imbas kasus kerumunan HRS, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya. Polisi mulai memanggil semua pihak yang berkaitan dengan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS.
17 November, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan delapan pejabat lain hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kerumunan HRS. Polisi juga mulai melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pidana pada kasus kerumunan massa di acara HRS.
18 November, Panitia Maulid Nabi pernikahan putri HRS diperiksa oleh kepolisian.
19 November, Selain Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diperiksa Bareskrim Polri mengenai kerumunan HRS di Megamendung.
23 November, Wagub DKI Ahmad Riza Patria diperiksa kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan HRS di Petamburan.
25 November, HRS disebut sempat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor karena kelelahan.
26 November, Kepolisian menaikkan status kasus kerumunan HRS di Petamburan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ada dugaan pidana.
29 November, Polda Metro Jaya melanjutkan perkara dengan melayangkan surat pemanggilan kepada HRS.
1 Desember, HRS absen memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan.
HRS menyapa massa di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). HRS menyapa massa di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
7 Desember, HRS kembali absen menjalani pemeriksaan dan aparat mengancam akan dijemput paksa. Selain Polda Metro, HRS juga dipanggil Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Desember terkait kerumunan di Megamendung.
Di hari yang sama, terjadi bentrokan yang menyebabkan enam orang pendukung Rizieq tewas di Jalan Tol Cikampek. Mereka bentrok dengan kepolisian saat mengawal Rizieq yang hendak menghadiri pengajian bersama keluarga di suatu daerah.
10 Desember, Polda Metro Jaya menetapkan HRS dan lima orang panitia penyelenggara Maulid Nabi di Petamburan sebagai tersangka. Polisi juga mencekal Rizieq untuk berpergian ke luar negeri. HRS dijerat pasal penghasutan atas kerumunan di Petamburan, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Rizieq mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat.
11 Desember, Tim kuasa hukum HRS dan lima tersangka lain menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka. Polda Jawa Barat mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap HRS.
12 Desember, HRS datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Pada kesempatan yang sama kepolisian juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap HRS. HRS terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
13 Desember, Polisi menahan HRS selama 20 hari ke depan terhitung 12 hingga 31 Desember 2020. HRS ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.