Peristiwa & Hukum

Berawal di Grup WhatsApp, Bocah Gadis di Kalteng Jadi Korban Pemerasan Foto Syur

Seorang pria asal Palembang berinisial TS (30) diciduk aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Featured-Image
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat menunjukan barang bukti kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE. Foto-apahabar.com

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang bocah gadis berusia 10 tahun di Kalteng jadi korban pemerasan foto syur, setelah berkenalan dengan seorang pria di Grup WhatsApp.

Kasus ini terbongkar setelah seorang pria asal Palembang berinisial TS (30) diciduk aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

TS diciduk lataran melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan penyebaran foto syur seorang anak perempuan di bawah umur ke media sosial (medsos).

Tidak hanya menyebarkan foto korbannya, pria ini juga diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman untuk mendapatkan sejumlah uang.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menuturkan, sebelumnya antara pelaku dan korban ini saling mengenal melalui aplikasi Grup WhatasApp (WA) cari 'doi', yang berlanjut ke hubungan asmara lewat medsos.

"Korban ini seorang perempuan yang masih berusia 10 tahun tinggal di Palangka Raya, sementara pelaku tinggal di Palembang," kata Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (17/8/2023).

Seiring berjalan waktu, hubungan antara pelaku dan korban semakin intim hingga korban terjebak dalam bujuk rayu pelaku. Pelaku meminta dikirimkan foto bugil dengan alasan untuk koleksi pribadi.

Akan tetapi, karena korban sangat polos dan lugu, foto syurnya pun diberikan, hingga suatu waktu pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan foto syur tersebut ke grup WA.

Korban yang merasa dijebak dan diancam akhirnya menceritakan kasus ini kepada orang tuanya untuk di laporkan ke pihak Kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap saat berada di Palembang, dan ditemukan barang bikti dua handphone, dua sim card dan satu akun aplikasi WhatsApp," beber Kombes Pol Erlan.

Akibat perbuatannya, TS dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Palangka Raya Dikelilingi Karhutla, Lahan di Dua Kecamatan Serentak Terbakar

Editor
Komentar
Banner
Banner