bakabar.com, BANJARMASIN – Isu adanya aliran dana hibah KONI Banjarmasin ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banjarmasin mulai terkuak.
Terdakwa Sekretaris Umum KONI, Widharta menyebut bahwa dari dana hibah KONI senilai Rp14 miliar, Rp50 juta mengalir ke Dispora Banjarmasin.
Dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin kali ini, Rabu (25/11), mantan Kadispora Banjarmasin, Ahmad Noor Djaya dihadirkan. Namun ia membantah telah menerima duit sebesar Rp50 juta.
“Tidak benar. Saya berani bersumpah. Lillahi Ta’ala tidak ada,” bantah Djaya saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Djaya mengaku hanya menerima duit senilai Rp11 juta. Duit tersebut diserahkan Widharta secara bertahap.
“Ada Rp5 juta, pas mau berangkat Rp3 juta. Saya dapat Rp3 juta lagi karena kita dapat tugas Cabor,” jelasnya di persidangan.
Selain itu di depan majelis hakim Djaya mengaku bahwa duit tersebut sudah dikembalikannya ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel saat menjadi saksi.
“Dikembalikan ke penyidik Rp11 juta. Waktu sebagai saksi. Karena dianggap penyidik perlu dikembangkan ya sudah,” jelasnya.
Lantas ke mana sisa duit tersebut?
Dijelaskannya, bahwa duit Rp50 juta yang disebut Widharta adalah total keseluruhan. Sebab, selain duit Rp11 juta, juga ada beberapa yang dipinjamkan ke pihak lain.
“Yang disampaikan Pak Widharta itu kan kumpulan. Ada yang dipinjamkan Rp30 juta, ada kawan pinjam sekian. Totalnya itu,” kata Djaya.
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Widharta, Marudut Tampubolon mengatakan apa yang disampaikan Djaya di fakta persidangan itu sebagai bentuk klarifikasi.
Sebab, pernyataan Widharta soal menyerahkan duit sebesar Rp50 juta memang benar adanya. Hanya saja duit tersebut dibagikan ke pihak lain. Bukan diterima seutuhnya olah Djaya.
“Penerimaan yang Rp50 juta itu keseluruhan itu ya bahasa komunikasi. Jadi total keseluruhan yang dikelola Dispora itu Rp50 juta. Bukan diterima oleh saksi ya. Tidak,” imbuhnya.
Disinggung hanya Rp11 juta yang dikembalikan. Marudut menyatakan untuk pihak lain juga bakal dipanggil sebagai saksi.
“Nanti kan dipanggil sebagai saksi untuk mengklarifikasi untuk totalitas Rp50 juta tadi,” pungkasnya.