bakabar.com, SUMUT – Bejat. Belum selesai masalah dengan istri, hingga harus ‘berambangan’ (pisah ranjang, red), seorang pria asal Serdang Bedagai, malah perkosa nenek sendiri.
Tak ayal, masalah baru pun muncul, hingga harus dipertanggungjawabkannya di balik jeruji besi.
Pria itu bernama, Rio Primananda (27). Ia, seperti kabarkan detik.com, Minggu (26/4), nekat memperkosa nenek sendiri yang berusia 75 tahun. Rio telah ditangkap polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, AKBP Robin Simatupang, Minggu.
Rio diduga melakukan aksi bejatnya di Sei Rampah, Sergai, pada Rabu (22/4).
Saat itu Rio melihat neneknya tidur.
Lalu, Rio masuk ke kamar menggunakan penutup muka.
“Tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban,” terang Robin.
Korban sempat melihat wajah cucunya itu yang tak tertutup sepenuhnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke anaknya bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh Rio.
“Sampai korban di rumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan,” ujar Robin.
Korban kemudian melapor ke Polres Sergai. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Rio. Setelah ditangkap, Rio disebut mengakui perbuatannya.
Dia juga sempat menjelaskan alasan dirinya melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik ke atas,” ucap Rio saat diperiksa.
“Satu bulan saya pisah ranjang karena faktor ekonomi dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(dtc).
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin