bakabar.com, TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Basuki Rahmat, Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kamis 11 November lalu.
Pelaku berinisial RT (22), warga Etam Jahan, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirinya ditangkap petugas saat berada di depan lapangan sepakbola Desa Halong RT 003, Kecamatan Haruai,Tabalong, Minggu (5/12) sekitar pukul 19.30 Wita.
Sedangkan barang bukti curiannya satu sepeda motor jenis Honda Scoopy tahun pembuatan 2017 warna putih hitam milik korban, Rahmika (27) disita petugas di sebuah warung di Pagat Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di depan toko rumahnya.
Saat itu adik korban mau berangkat sekolah dengan mengeluarkan sepeda motornya dari dalam toko rumah dan di parkir di depannya dengan kondisi kunci kontak terpasang di kendaraan.
Setelah korban membuka toko melihat kendaraan yang terparkir di depan toko sudah tidak ada lagi atau hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 11 juta rupiah,” jelas Mujiono, Kamis (09/12) pagi.
Kurang dari 1 bulan setelah kejadian itu, petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di depan lapangan sepak bola Desa Halong.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. RT juga merupakan residivis kasus curanmor di Tabalong.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah berada di Polres Tabalong,” pungkas Iptu Mujiono.