Kalteng

Beraksi di Kapuas, Warga HSU Pelaku Curanmor Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial JN (19) warga Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, ditangkap…

Featured-Image
Pria berinisial JN tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial JN (19) warga Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, ditangkap aparat Polsek Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

JN diduga sebagai pelaku pencurian sepada motor (curanmor) milik korban yang terparkir di depan teras rumah di Desa Teluk Batu RT 001, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

JN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, ditangkap polisi dikediamannya pada Rabu (29/9).

Kasus curanmor ini terjadi pada Minggu (19/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Teluk Batu RT 001 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Saat korban Tamliha sekaligus pelapor tidak berada di rumah.

“TKP-nya (tempat kejadian perkara) di barak kontrakan tempat tinggal korban di Desa Teluk Batu RT 001 Kecamatan Mantangai,” kata Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno, Kamis (30/9).

Catur bilang, korban pada saat pulang ke rumahnya melihat isi rumah sudah berserakan dan kemudian melihat dompet yang berisikan kunci kontak sepeda motor sudah tidak ada.

Kemudian korban melihat sepeda motor honda CBR warna merah putih Nopol KH 4378 UB miliknya yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada lagi ditempat.

“Diduga pelaku masuk melewati pintu dapur dan mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam tas kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir diteras depan rumah,” ujar Iptu Catur.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Mantangai. Polisi pun langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku JN.

“Terlapor kini telah kami amankan beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Iptu Catur.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku JN disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner