Nasional

Resmi Berakhir, KPU Kalsel Pastikan Rancangan DCT Tak Bisa Diutak-atik

Proses perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kalsel dijadwalkan berakhir, Selasa (3/10) malam.

Featured-Image
Proses perubahan terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacalag) DPRD Kalsel dijadwalkan berakhir hari ini, Selasa (3/10) malam.

bakabar.com, BANJARMASIN - Proses perubahan terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kalsel dijadwalkan berakhir hari ini, Selasa (3/10) malam.

KPU Kalsel bakal memfinalkan proses ini paling lambat pukul 23.59 Wita. Artinya partai politik (Parpol) tak bisa lagi mengutak-atik DCT yang telah disusun, baik nomor urut, penambahan gelar, hingga penggantian Bacaleg.

"Ini sudah final. Jadi KPU tinggal menyusun dan merancang DCT yang akan ditetapkan sebagai calon legislatif sebagai peserta pemilu 2024 nanti," ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Selasa petang.

Baca Juga: Dinkes Banjarmasin Siapkan Puluhan Konsentrator Oksigen untuk Pasien ISPA

Tenri menjelaskan tenggat waktu yang sudah disediakan bagi parpol sudah cukup panjang sejak ditetapkannya DCS, sehingga sudah cukup untuk bongkar pasang, termasuk perubahan atau penambahan gelar.

“Untuk penetapannya dilakukan pada 3 November dan 4 November diumumkan,” jelasnya.

Proses ini, lanjut Tenri, memang sudah betul-betul final. Parpol tak bisa lagi melakukan perubahan. Bahkan termasuk apabila dalam perjalanan sebelum penetapan ada yang meninggal dunia.

“Tapi semoga saja tak ada yang demikian,” harap Tenri.

Baca Juga: Alami Peningkatan, Dinkes Banjarmasin Sebut Ribuan Warga Telah Mengidap ISPA

Lantas bagaimana apabila itu terjadi?

Sesuai aturan nama yang bersangkutan akan tetap ada di dalam surat suara. Kalau toh tetap ada yang memilih, maka suaranya akan dimasukkan ke suara partai.

“Suaranya akan tetap dihitung. Akan tetapi dimasukkan ke dalam suara partai,” jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan serta pengawasan ekstra di tahapan pencermatan DCT ini. 

“Jika ada Bacaleg yang diganti, tentu saja akan diteliti syarat-syaratnya. Apakah sudah memenuhi syarat,” ucap Aji.

Pengawasan tentu dilakukan melekat saat parpol mengusulkan perubahan Bacalegnya. “Apalagi ada Bacaleg yang berstatus aparatur desa maupun ASN. Kami akan kawal apakah sudah ada surat pernyataan pengunduran dirinya secara sah,” tekannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner