Kalsel

Belum Tuntas, Kejari HST Proses Kasus Dana Desa Mantaas

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melanjutkan proses kasus dugaan penyelewangan dana…

Featured-Image
Kajari Trimo didampingi Kasi Intel Saripudin menyampaikan capaian kinerja 2021 di Aula Kejari HST, Senin (3/1) sore. Foto: apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melanjutkan proses kasus dugaan penyelewangan dana Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), tahun ini.

Kasus ini merupakan satu dari lima kasus Pidana Khusus yang ditangani Kejari HST 2021. Sementara empat kasus telah selesai, dengan mengeksekusi 6 pelaku.

Salah satunya yang sempat menyita perhatian publik, kasus korupsi pada pengadaan bahan kimia tawas PDAM HST tahun anggaran 2018-2020.

Ada pun kini yang belum selesai mengenai kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan keuangan desa serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Mantaas tahun anggaran 2016-2020.

Mengenai kasus ini, Kepala Kejari HST Trimo menerangkan telah memanggil beberapa pihak. Saat ini dalam tahap pengumpulan data dan alat bukti.

Jaksa telah mengantongi surat hasil investigasi dari Inspektorat. Jaksa pun juga telah memeriksa pihak yang melakukan audit terhadap hasilnya.

“Ini dilakukan untuk menentukan siapa kira-kira yang dijadikan tersangka pada kasus ini. Kami akan lakukan secara maksimal, profesional,” terang Trimo dalam ekspos Capaian Kinerja Kejari HST 2021, Senin (3/1).

Selain kasus tersebut, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari HST menerima 1 SKK dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata HST.

Yakni, terkait kasus kepemilikan tanah di Obyek Wisata Pagat di Kecamatan Batu Benawa antara salah satu warga dengan Pemkab HST.

Saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Kami telah memenangkan gugutan di tingkat pertama dan saat ini masih proses di MA. Nilainya Rp4.608.000.000,” ujar Trimo.

Sementara itu ada 2 SKK dari Dinas Pendidikan HST yang telah diselesaikan. Kejari menyelematkan keuangan negara Rp242.000.000.

Untuk non litigasi, Kejari telah menyelesaikan 25 SKK dari 47 SKK BPJS Kesehatan. Nilai tunggakan Rp177.338.896 dan berhasil terselesaikan senilai Rp75.458.742.

Selain BPJS Kesehatan, Jaksa juga tlah menyelesaikan 24 SKK dari 38 SKK PDAM HST dengan nilai tunggakan Rp89.068.200 dan berhasil terselesaikan senilai Rp34.086.000.

“Penyelamatan keuangan negara totalnya Rp4.850.000.000. Rp4.608.000.000 masih dalam proses dan Rp242.000.000 telah inkrah. Pemulihan Keuangan Negara Rp109.544.742,” papar Trimo.

Kejari HST berhasil melaksanakan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp678.410.909 atau 25 persen dari target penerimaan sebesar Rp268.357.000.

Penerimaan terbesar tahun ini dari uang pengganti Rp239.795.454 dan denda tindak pidana korupsi Rp200.000.000.

Capaian kinerja Kejari HST pada 2021 lalu mendapat apresiasi. Kejari HST menerima Piagam Penghargaan sebagai Peringkat I Capaian Kinerja Bidang Pidana Khusus dan Peringkat I Capaian Kinerja Bidang Pembinaan.

“Prestasi ini disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada saat Rapat Kerja Daerah Kalimantan Selatan,” beber Trimo.

Di sisi lain, sepanjang 2021, khususnya di bidang Pidana Umum (Pidum) ada 182 perkara yang masuk. Perkara yang mendominasi yakni, kasus narkotika.

Kajari HST, Trimo menyebut 92 dari perkara yang masuk ke kejaksaan yakni perkara narkoba. Sisanya dari tindak pidana orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum serta dari tindak pidana umum lain.

“92 perkara narkoba ini sudah diputus dan sudah kami eksekusi. Rata-rata pelaku dijatuhi hukuman 5-10 tahun penjara,” kata Trimo.

Dari hasil eksekusi kasus narkotika ini, kejaksaan telah memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.

Obat tanpa izin edar sebanyak 327.981 butir dan dari perkara Narkotika sebanyak 396 paket sabu dengan berat tolal mencapai 677,1 gram dan 10 butir ectasy.

“Ini menjadi atensi kita. Perkara narkoba sudah masuk ke segala lini,” tegas Trimo.



Komentar
Banner
Banner