bakabar.com, TANJUNG – Selain truk semen Conch, rusaknya jalan provinsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diduga muncul akibatnya maraknya aktivitas angkutan batu bara.
Fakta adanya angkutan batu bara yang melintas di jalan umum terungkap saat jajaran Dinas Perhubungan (Dishub)Kalsel, Dishub HSU dan Satlantas Polres HSU melakukan uji coba alat timbang di rest area Tapus, HSU.
“Saat mau uji coba alat timbang di rest area petugas dari Dishub Kalsel, Dishub dan Satlantas HSU menemukan ada truk bermuatan batu bara, ini juga disaksikan masyarakat, termasuk anggota kami,” kata Ketua Brigade 08 HSU,Romeir Emma R Rivilla, kepada bakabar.com, Jumat (24/12).
Emma bilang truk batu bara tersebut sebenarnya berjumlah lebih dari satu unit. Namun yang dibelokkan petugas hanya satu unit guna ditimbang beratnya.
“Saat ditimbang beratnya kurang lebih 20 ton,” ungkapnya.
Padahal, sesuai dengan kelas jalan di HSU sendiri hanya kendaraan memiliki kapasitas maksimal di bawah 8.500 kilogram yang boleh melintas.
Adapun penimbangan muatan truk dilakukan pasca-rapat koordinasi terkait kerusakan jalan akibat angkutan berat di gedung Arsip lantai II HSU, Kamis (23/12).
“Meski melebihi kapasitas angkutan berlebih belum dilakukan penilangan, karena sesuai kesepakatan baru berlaku mulai 26 Desember mendatang,” jelas Emma.
Terkait adanya angkutan batu bara melintas di jalan umum, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan kewenangan jalan provinsi ada di Pemprov Kalsel.
“Untuk angkutan batu bara melewati HSU itu juga jalan provinsi, nanti akan dikoordinasikan dengan Dishub Kalsel dan dilakukan penindakan sesuai undang-undang lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya dihubungi terpisah, Jumat (24/12).
Terkait temuan itu mengapa belum bisa dilakukan penindakan? Afri bilang sekali lagi itu domain provinsi. Namun setelah adanya kesepakatan dengan forkompimda dan unsur masyarakat, pihaknya kini siap menindak.
“Akan segera mas ditindaklanjuti,” kata Afri tanpa menjelaskan penindakan dimaksud.
Afri sendiri kuatir sekalipun jalan yang dilintasi angkutan berat itu berstatus jalan provinsi, namun efek kerusakannya dirasakan langsung oleh warga HSU.
“Jembatan dan jalan yang rusak bisa berbahaya bagi masyarakat HSU,” pungkasnya.
Sebelumnya, rapat koordinasi membahas penyelesaian maraknya angkutan over load over dimension (ODOL) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar di Gedung Lantai II, Pemkab HSU, Kamis (23/12).
Ada delapan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Paling signifikan, jam operasional angkutan semen Conch kini hanya akan berlaku dari pukul 19.00 sampai 04.00.
Kemudian, PT Conch juga mesti menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dengan kendaraan yang memiliki kapasitas maksimal 8.500 kilogram sesuai dengan KIR kendaraan yang berlaku.
Selanjutnya, kendaraan angkutan tak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan ketika melintasi HSU.
Kesepakatan lain, adanya penindakan terhadap kelebihan muatan yang tak sesuai dengan kelas jalan kelas II atau maksimal 8 ton/sumbu, dibuktikan dengan surat jalan atau delivery order (DO) dari perusahaan.
Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan oleh Satlantas Polres HSU.
"Selama ini penindakan kami masih sebatas administrasi, untuk masalah tonase kalau sudah semua sepakat kami akan tindak lanjuti," ujar Kasat Lantas Polres HSU Iptu Jumadiono.
Untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan juga akan dilakukan pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan. Pemasangan rambu oleh Dishub HSU.
Kesepakatan tersebut akan disosialisasikan selama 3 hari, mulai hari ini 24 sampai 26 Desember 2021. Penindakannya akan dimulai pada 27 Desember 2021.
Rapat koordinasi siang tadi dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSU, dan Pemprov Kalsel. Ada juga unsur dari Polres, Kodim, LSM, dan mahasiswa HSU. Rapat dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kalsel, Gusti Aina.