bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mencatat sepanjang 2021 ada 13 anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat alias PTDH.
Belasan anggota Polri yang diberhentikan secara tidak dengan hormat tersebut baik bertugas di Polda Kalsel maupun Polres jajaran.
Rinciannya, empat orang di Polda Kalsel, satu asal Polres Banjar, dua di Polres Tapin, dan dua di Polres Tabalong.
Kemudian satu di Polres Tanah Laut, satu di Polres Tanah Bumbu, satu di Polres Kotabaru, dan satu di Polres Barito Kuala.
“Jadi jumlahnya 13 orang. Dan ini sudah diberi surat keputusan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mangkir kerja, masalah di luar instansi kepolisian, tindak pidana, hingga pelanggaran disiplin lainnya.
“Contoh ada ada yang menghilang nggak masuk kerja. Dicari-cari, diperiksa, akhirnya ngaku memang nggak suka lagi jadi anggota polisi,” ujar jenderal polisi bintang dua ini.
“Atau banyak masalah di luar, dikejar-kejar orang sehingga malu jadi anggota polisi. Atau melakukan pelanggaran pidana, atau pelanggaran disiplin lainya,” pungkasnya.