bakabar.com, MARTAPURA - Sebanyak 369 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Banjar resmi dilantik.
Pelantikan ratusan PPPK tersebut dipimpin Bupati Banjar, Saidi Mansyur, di Martapura, Selasa (9/9).
Dalam kesempatan itu, Sandi mengingatkan seluruh PPPK yang dilantik untuk menjalankan amanah dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.
"Sesuai dengan ketentuan, PPPK tidak dapat dimutasi minimal selama 10 tahun. Artinya mereka harus siap mengabdi sepenuhnya di tempat penugasan. Kalau ingin pindah, berarti harus berhenti dari status PPPK," tegas Saidi.
PPPK juga disebut memiliki peran strategis dalam mendukung visi Pemkab Banjar. Mereka diminta untuk memegang teguh prinsip disiplin, core values BerAKHLAK, serta menjaga etika kerja dalam setiap pelaksanaan tugas.
Adapun jumlah PPPK yang dilantik terdiri atas 77 pelaksana, 132 guru, dan 160 tenaga kesehatan.
"Harapan pemerintah daerah, pemenuhan formasi ini akan meningkatkan kinerja organisasi karena SDM sudah mencukupi. Mereka juga terikat dengan sistem ASN yang profesional," sahut Erny Wahdini, Kepala BKPSDM Banjar.
Adapun Perwakilan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Nurhaji Wijaya, menambahkan fokus berikutnya adalah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025.
"Sekarang masih dalam proses penetapan formasi dari BKN dan Kemenpan," jelas Nurhaji.