peredaran uang palsu

Belanja Uang Palsu di Barabai, Keseharian Pemuda Jakarta MB Terungkap

Seorang penjaga warung, sekaligus saksi berinisial MF (71), ketika ditemui mengatakan pelaku sempat beberapa kali berbelanja di warungnya.

Featured-Image
Penangkapan MB (17), pelaku diduga pengedar uang palsu di Komplek Bulau Indah Baru V, Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (11/10/23). Foto-istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - MB (17) seorang pemuda asal Jakarta Selatan kedapatan menyimpan uang palsu di indekosnya, Desa Binjai, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Bermula dari temuan masyarakat bahwa ada seorang pria berambut cokelat membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp100.000.

"Uang itu agak berbeda dari uang biasanya di warung nenek MP," jelas Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda Husaini, Kamis (12/10).

Baca Juga: Petani Barabai Kalsel Terancam Gagal Panen, Mana Tanggung Jawab Pemda?

Lalu uang tersebut dibelanjakan lagi kepada MA pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023. Di situ baru diketahui bahwa uang tersebut diduga palsu.

Kemudian MA menunjukkan foto pelaku MB kepada nenek MP apakah benar orang tersebut yang membelanjakan uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu tersebut.

Nenek MP membenarkan bahwa orang tersebut (MB) pelakunya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kostnya. "Di Komplek Bulau Indah Baru V," jelasnya

Baca Juga: Pemuda Barabai Sasar Motor di Kantor Pemerintah hingga KONI HST

Pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Xiomi 4X warna Gold, serta uang tunai sebesar Rp700.000 dan Rp200.000 yang diduga uang palsu, dibawa ke Mapolres HST guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya itu, pelaku terjerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal atau Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 

Pasal 26 ayat (3) setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, akan dijatuhi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," jelasnya.

Keseharian pelaku

Seorang penjaga warung, sekaligus saksi berinisial MF (71), ketika ditemui mengatakan pelaku sempat beberapa kali berbelanja di warung miliknya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner